Memulai Usaha dan Mengurus Perizinannya


Sebenarnya usaha apa saja yang memerlukan perijinan? Atau kalau dibalik pertanyaannya, ijin itu digunakan untuk apa saja? Pertanyaan kedua sebenarnya akan jelas bahwa tidak hanya mendirikan usaha saja yang memerlukan perijinan, tapi banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang memerlukan perijinan. Misalnya saja ijin keramaian (untuk restoran dll) dan juga ijin pasang papan nama.
Aturan yang menjadi dasar untuk ini adalah Inpres No 5 Th 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Aturan ini dibuat karena memang sangat banyak keruwetan yang terjadi seputar pendirian badan usaha ini.

Mengutip dari seorang ahli hukum bernama Richard Burton secara sederhana peraturan ini mempunyai 4 hal penting yang perlu diperhatikan karena menjadi sumber masalah, yakni:

1. Tahapan ijin
Untuk mendapatkan ijin usaha (terutama bagi perusahaan besar) diperlukan beberapa tahapan yang harus dilewati. Setiap tahapan ini memakai rekomendasi dari tahapan sebelumnya. Dalam hal ini maka dikenal istilah letter of intent untuk mendapatkan ijin prinsip. Kemudian kita bisa mengenalnya dengan ijin sementara, ijin tetap hingga ijin perluasan.

2. Badan Hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum (akan dibahas lagi nanti). Bagi usaha yang berbadan hukum, terdapat persyaratan dalam perijinan sehingga muncul berbagai kemungkinan badan hukum. Masalahnya badan hukum yang diatur ini bisa berdasarkan hukum yang berbeda-beda pula yakni Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-undang Hukum Dagang (UUHD) hingga UU Penanaman Modal Asing (UUPMA)

3. Ijin Per Departemen
Badan Usaha bisa dikelompokkan ke dalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang industrinya. Berkaitan dengan hal tersebut maka setiap pengurusan ijin disesuaikan dengan setiap bidang industri yang berhubungan dengan setiap departemennya misalnya pertanian, pertambangan, perindustrian, dll

4. Ijin Departemen Terkait
Departemen perdagangan mengeluarkan ijin terkait dengan operasi badan usaha, namun di luar itu setiap ijin harus disesuaikan dengan bidang lainnya yang terkait. Hal ini secara otomatis akan memperpanjang mata rantai prosedur.
Tags: izin badan usaha, perijinan usaha


Melihat Peta Pengunjung Situs Web/Blog

Bagi yang memiliki blog atau website dan ingin mengetahui wilayah asal pengunjung webnya bisa menggunakan bantuan dari website pihak ketiga, dimana web tersebut dapat menyediakan alat bantu deteksi pengunjung menggunakan peta dunia. Web-web tersebut antara lain:
http://www.clustermaps.com
http://www.feedjit.com

Kedua situs sama-sama memberikan hasil peta yang tidak jauh berbeda. Namun dari segi fitur tambahan, keduanya memiliki variasi yang berbeda-beda.
Untuk menggunakan fasilitas peta pengunjung yang disediakan oleh clustermaps.com terlebih dahulu klik hyperlink “Register to get one…” yang muncul di halaman depan situs clustermaps.com. Di sana Anda akan ditunjukkan 3 prosedur mudah dalam memperoleh kode html/JavaScript yang menyusun tampilan peta pengunjung. Tekanlah link REGISTER HERE yang terletak pada nomor pertama.
Berikut ini adalah contoh tampilan script feedjit yang dipasang pada halaman KompasBisnis.Com yang bertujuan agar dapat mengetahui dari mana saja pengunjung situs berasal


Tags: pengunjung situs


Menyediakan Fasilitas Kontak Melalui Email Untuk Pemilik Blog

Seringkali pemilk Blog menginginkan terjadi kontak melalui email dari para pengunjungnya. Namun apabila fasilitas kontak lewat email cuma disediakan melalui link email pengunjung tentunya butuh waktu untuk mengirim email kepada anda. Mereka harus login dan masuk dulu ke account email mereka baru bisa mengirim email ke alamat email anda. Biasanya bila link email tersebut diklik akan langsung berhubungan dengan email client seperti Outlook Express, Thunderbird, dll. Masalahnya bila anda mengakses bukan dari komputer sendiri tentulah sulit menggunakan email client tersebut, karena biasanya email client berisi setting identitas pemilik komputer. Kesulitas ini biasa terjadi bila mengakses lewat warnet, komputer teman, kantor, kampus, dll.
Umumnya bila kita nge-blog pada blog gratis seperti blogspot.com dll form kontak melalui email tidak disediakan dan selain itu kode pemrograman dinamis seperti form email php sulit diselipkan. Untuk itu kita bisa menggunakan bantuan pihak ketiga yang menyediakan script untuk menampilkan halaman kontak. Script ini contohnya dapat anda peroleh di http://www.webformdesigner.net .
Langkah-langkahnya:
1. Download form kontak email di web tersebut pada link “free form-to-email service” atau http://www.webformdesigner.net/wfd_welcome.html
2. Lanjutkan dengan memilih link “sign up for an account” atau http://www.webformdesigner.net/wfd_signup_form.php
3. Isilah formulir di halaman “Form Handling Service“ dengan informasi yang sesuai dan centang pilihan persetujuan terhadap service kemudian tekan Register Me
4. Selanjutnya periksa email konfirmasi dari mereka untuk mengaktifkan account
5. Setelah aktivasi berhasil login lah menggunakan identitas yang sudah diterima via email.
6. Di web tersebut anda bisa mendowload file install WebFormDesainer yang kemudian bisa anda install pada komputer anda
7. Rancanglah form email tersebut dan copy-paste kode html-nya ke web atau blog anda.
Selamat mencoba
Tags: fasilitas kontak email blog

 
 
 

Lingkungan maya menCiptakan salinan keNYATAan yang sedemikian nyata sehingga manusia mampu terkecoh dengan gambar atau bayangan yang tidak nyata ini

Powered by Infolinks Online


Kebanyakan orang merasa cukup puas dan aman jika mendapatkan penghasilan dengan menjadi karyawan. Lantas mengapa kita harus memiliki bisnis meski sudah mendapatkan pekerjaan yang bagus?
 
Copyright © INTERNET FREEDOM